Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Kemendagri Meninjau Ulang UU Pemerintah Daerah untuk Koordinasi yang Lebih Baik

Kemendagri Meninjau Ulang UU Pemerintah Daerah untuk Koordinasi yang Lebih Baik

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mempertimbangkan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) demi menyelaraskan dengan tiga undang-undang terbaru. Revisi tersebut dilakukan untuk keperluan sinkronisasi UU.

Pentingnya revisi undang-undang Pemda ini dipicu oleh adanya undang-undang baru terkait dengan sumber daya mineral dan energi, Undang-Undang Cipta Kerja, serta Undang-Undang tentang Keuangan yang berkaitan dengan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, juga ada beberapa putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang turut memengaruhi perlu dilakukannya revisi UU Pemda.

Dekan Fakultas Manajemen Ilmu Pemerintahan IPDN, Halilul Khair, menyebutkan bahwa terdapat ketidakselarasan antara UU Pemda dengan ketiga undang-undang terbaru tersebut. UU Pemda seharusnya mengatur tentang daerah otonom, pemerintahan daerah, kewenangan yang dimiliki, hingga pembiayaan dan hubungan antara pusat dan daerah.

Sejak UU Pemda diberlakukan pada tahun 2014, implementasinya dinilai sudah cukup baik. Pemerintah daerah telah memiliki kewenangan otonomi yang cukup baik dan telah menjalankan fungsi pemerintahan sesuai dengan UU Pemda. Namun, masih terdapat beberapa ketidakpuasan dan kekurangan dalam pelaksanaannya.

Menurut Halilul, pembahasan mengenai UU Pemda seolah-olah membicarakan dua pertiga wilayah Indonesia karena sebagian besar urusan negara berada di daerah, kabupaten, dan provinsi. Daerah-lah yang sebenarnya memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat.

Halilul juga menyoroti beberapa hal yang masih belum optimal, seperti pelayanan jasa, kondisi jalan yang masih banyak yang rusak, angka partisipasi murni pada tingkat pendidikan yang belum memadai, serta pelayanan air bersih yang belum merata.

Sumber: Sindonews

Exit mobile version