Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Mantan Pejabat MA yang Diduga Suap Dinyatakan Bebas oleh Ronald Tannur

Mantan Pejabat MA yang Diduga Suap Dinyatakan Bebas oleh Ronald Tannur

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Zarof Ricar langsung ditahan.

Di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Zarof Ricar terlihat keluar dari Gedung Kartika. Ia mengenakan baju batik lengan pendek dengan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda. Zarof digiring oleh petugas dengan tangan terborgol menuju mobil tahanan Kejagung.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Zarof Ricar diduga melakukan persekongkolan dengan kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur yang berinisial LR. Kuasa hukum tersebut meminta Zarof untuk memastikan kliennya divonis bebas dalam kasasi.

LR berjanji memberikan uang Rp5 miliar kepada Zarof untuk dibagikan kepada hakim agung yang menangani kasus Tannur. Selain itu, Zarof juga akan menerima fee sebesar Rp1 miliar atas jasanya. Zarof menyetujui kesepakatan tersebut dan menerima uang tersebut pada bulan Oktober 2024.

Namun, karena jumlah uang yang besar, Zarof menyarankan agar uang tersebut ditukar ke mata uang asing di money changer di Blok M, Jakarta Selatan.

Exit mobile version