Berita  

Tugas, Fungsi, Peran, serta Tanggung Jawab Mahkamah Konstitusi

MK memiliki empat kewenangan utama dan satu kewajiban sebagaimana diatur dalam UUD 1945. FOTO/DOK.SINDOnews.

MK memiliki empat kewenangan utama dan satu kewajiban sebagaimana diatur dalam UUD 1945. FOTO/DOK.SINDOnews.

MK memiliki empat kewenangan utama dan satu kewajiban sebagaimana diatur dalam UUD 1945. FOTO/DOK.SINDOnews.

MK memiliki empat kewenangan utama dan satu kewajiban sebagaimana diatur dalam UUD 1945. FOTO/DOK.SINDOnews.

MK memiliki empat kewenangan utama dan satu kewajiban sebagaimana diatur dalam UUD 1945. FOTO/DOK.SINDOnews.

MK memiliki empat kewenangan utama dan satu kewajiban sebagaimana diatur dalam UUD 1945. FOTO/DOK.SINDOnews.

Exit mobile version