MK memiliki empat kewenangan utama dan satu kewajiban sebagaimana diatur dalam UUD 1945. FOTO/DOK.SINDOnews.
MK memiliki empat kewenangan utama dan satu kewajiban sebagaimana diatur dalam UUD 1945. FOTO/DOK.SINDOnews.
MK memiliki empat kewenangan utama dan satu kewajiban sebagaimana diatur dalam UUD 1945. FOTO/DOK.SINDOnews.
MK memiliki empat kewenangan utama dan satu kewajiban sebagaimana diatur dalam UUD 1945. FOTO/DOK.SINDOnews.
MK memiliki empat kewenangan utama dan satu kewajiban sebagaimana diatur dalam UUD 1945. FOTO/DOK.SINDOnews.
MK memiliki empat kewenangan utama dan satu kewajiban sebagaimana diatur dalam UUD 1945. FOTO/DOK.SINDOnews.