Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya

Visi Misi Calon Bupati dan Wakil Bupati harus Selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP)

Visi Misi Calon Bupati dan Wakil Bupati harus Selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP)

DAILYPANGANDARAN – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tinggal beberapa waktu lagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran mulai mengumumkan persyaratan untuk pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati.

Untuk Pilkada di Kabupaten Pangandaran, para pasangan calon bupati dan wakil bupati harus membuat visi misi yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJ). Hal ini bertujuan agar visi misi setiap calon tidak keluar dari RPJM dan RPJP.

Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin, mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan bimbingan teknis kepada para partai politik. Isi dalam bimbingan teknis tersebut merupakan aturan dalam pembuatan visi dan misi.

“Bimbingan teknis pencalonan bupati dan wakil bupati yang juga mencakup agenda sosialisasi mengenai dokumen rencana rancangan pembangunan jangka panjang. Hal ini akan menjadi panduan visi misi,” ucapnya.

Muhtadin menekankan pentingnya agar partai politik atau pasangan calon dalam menyusun visi misi program tetap mengacu kepada RPJM dan RPJP. Program yang disusun oleh pasangan calon tidak boleh keluar dari dokumen RPJP yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Pangandaran sebagai dokumen pembangunan jangka panjang dan jangka menengah.

Ia juga menyebutkan bahwa untuk pencalonan terdapat dua syarat, yakni syarat pencalonan dan syarat calon. Syarat pencalonan bupati dan wakil bupati meliputi, di antaranya, dukungan minimal 20% kursi DPRD Kabupaten Pangandaran.

“Dalam SK KPU Pangandaran, sudah ditetapkan bahwa dukungan minimal untuk bakal calon bupati dan wakil bupati Pangandaran adalah 8 kursi di DPRD Pangandaran. Jadi 25% suara sah harus berasal dari partai politik yang memiliki kursi di DPRD,” katanya.

Adapun syarat calonnya antara lain, pendidikan minimal SLTA, usia minimal 30 tahun untuk pemilihan Gubernur dan 25 tahun untuk Bupati/Wali Kota saat dilantik. Menurut Muhtadin, saat ini ada 4 bakal calon yang sudah mulai bertanya terkait syarat pencalonan.

Source link

Exit mobile version