Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menolak draf RUU Penyiaran yang diajukan oleh DPR. Alasannya, dalam RUU tersebut terdapat sejumlah pasal bermasalah. Sekjen Iwakum, Irfan Kamil, menyatakan penolakan terhadap empat pasal yang dianggap bermasalah. Pasal-pasal tersebut melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi, melarang penayangan isi dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan sebagainya.
Selain itu, terdapat pasal yang membuat KPI memiliki kekuasaan besar dalam menyelesaikan sengketa pers dan mengambil alih tugas Dewan Pers, serta pasal yang mengatur penyelesaian sengketa akibat keputusan KPI melalui pengadilan. Iwakum menganggap draf RUU Penyiaran berpotensi menjadi ancaman bagi kebebasan pers.
Kamil juga menyinggung bahwa penyelesaian sengketa produk jurnalistik sebenarnya sudah diatur dalam UU Pers. Namun, draf RUU Penyiaran dianggap sebagai upaya pelemahan terhadap pengontrol kekuasaan, terutama dengan kondisi demokrasi yang menurun. Sebelumnya, sejumlah asosiasi pers juga telah menolak draf RUU Penyiaran melalui aksi unjuk rasa di depan kantor DPR RI.