Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) memberikan keterangan setelah menghadiri Rapimnas Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) di Cinere, Depok, Jumat (31/5/2024). Zita Anjani, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, didukung oleh PAN untuk maju dalam Pilkada Jakarta 2024. Zita adalah anak dari Zulhas.
“Saya (PAN) mendukung kandidat kami Zita Anjani (untuk Pilkada Jakarta 2024),” kata Zulhas.
Zulhas mengungkapkan bahwa belum mengetahui secara pasti putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan KPU untuk mencabut batas usia calon kepala daerah. Hal ini mempengaruhi Keputusan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada Jakarta 2024.
“Kalau putusan MA saya belum baca, tetapi jika Ketua Umum partai Mas Kaesang ingin maju, politik memang seperti itu,” kata Zulhas.
Menurut Zulhas, seseorang yang terlibat dalam politik harus siap mencalonkan diri karena politik melibatkan eksekutif dan legislatif.
“Jika seseorang sudah terlibat dalam politik, dia harus siap mencalonkan diri sebagai bupati, gubernur, wakil presiden, atau presiden. Politik melibatkan kedua aspek, eksekutif dan legislatif. Jika tidak mau berjuang di sana, maka jangan terlibat dalam politik,” tambahnya.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mencabut peraturan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun. Keputusan ini disampaikan dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024. MA menyatakan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Demikianlah kabar terbaru terkait dukungan PAN terhadap Zita Anjani dan putusan MA terkait batas usia calon kepala daerah. Semoga informasi ini bermanfaat.