Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir, mengkritisi wewenang jaksa dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Menurutnya, terdapat permasalahan dalam penegakan hukum jika jaksa bertindak sebagai penyidik dalam kasus tipikor.
Mudzakir menyatakan bahwa pertanyaan akademis muncul mengenai alasan mengapa jaksa lebih fokus pada penyidikan kasus tipikor daripada kasus lain seperti pembunuhan, perampokan, atau terorisme. Dia juga mengakui bahwa kasus tipikor menjadi sorotan utama para penegak hukum, terutama Kejaksaan Agung.
Selain itu, Mudzakir juga mencatat bahwa Kadip dalam melakukan pemeriksaan kasus tipikor. Namun, seringkali kasus yang seharusnya bukan tipikor malah dijadikan kasus tipikor.
Misalnya, kasus Surya Darmadi yang menyeret kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group sebesar lebih dari Rp104,1 triliun, ditangani oleh Jampidsus Kejagung Febrie Andriansyah namun kemudian putusan Mahkamah Agung (MA) menentukan hukuman pidana uang penggantinya dari Rp42 triliun menjadi Rp2 triliun.
Mudzakir juga menyatakan bahwa lembaga pengawas seperti Komisi Kejaksaan dan Dewan Pengawas KPK belum optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap lembaga penegak hukum. Menurutnya, mekanisme kontrol terhadap lembaga penegak hukum masih perlu diperkuat.
Dengan demikian, Mudzakir berpendapat bahwa pengawasan terhadap lembaga penegak hukum perlu ditingkatkan guna memastikan penegakan hukum yang adil dan efektif.