Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Pasal yang Melarang Investigasi Harus Ditiadakan

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menolak Pasal 50 B Ayat 2 dalam draf revisi Undang-Undang (UU) penyiaran, tentang larangan penayangan eksklusif jurnalistik. AJI menilai, klausul tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers.

“Pasal itu harus dihapus, karena melarang investigasi di penyiaran itu sama saja pembungkaman pers,” ujar Sekjen AJI Indonesia, Bayu Wardhana saat dikonfirmasi, Sabtu (11/5/2024).

“Pasal ini membingungkan. Mengapa ada larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi? Tersirat ini membatasi agar karya jurnalistik investigasi tidak boleh ditayangkan di penyiaran. Sebuah upaya pembungkaman pers sangat nyata,” sambungnya.

Bayu menjelaskan jurnalisme investiasi ini sangat penting bagi masyarakat. Karena berperan untuk membuka tabir berbagai bentuk penyimpangan.

“Lewat jurnalisme investigasi, masyarakat akan tahu jika terjadi penyimpangan seperti korupsi, pengrusakan lingkungan, pelanggaran HAM. Contohnya kasus donasi ACT yang dibongkar lewat investigasi,” sambungnya.

Bersama stakeholder terkait, pihaknya juga sepakat bahwa RUU ini sebaiknya ditunda terlebih dahulu. Apalagi menurutnya, penyusunan RUU penyiaran ini dilakukan secara tidak transparan.

“AJI, Remotivi dan beberapa organisasi masyarakat sipil sudah memberikan catatan pada RUU Penyiaran ini, khususnya soal isu jurnalistik pada 24 April lalu, salah satunya menunda RUU ini karena proses pembuatannya tidak transparan dan terbuka,” sambungnya.

Konsekuensi lain dari perluasan dalam revisi UU Penyiaran adalah kewajiban produk jurnalisme penyiaran untuk tunduk pada aturan Komisi Penyiaran Indonesia (KIP). Hal ini dinilai dapat menyebabkan tumpang tindih kewenangan, karena selama ini produk jurnalisme diatur dan diawasi oleh Dewan Pers sebagaimana mandat Undang-Undang Pers.

“Pada pasal 42 disebutkan wewenang menangani sengketa jurnalistik hanya oleh KPI. Padahal selama ini kasus sengketa jurnalistik di penyiaran selalu ditangani oleh Dewan Pers. Draf RUU Penyiaran mempunyai tujuan mengambil alih wewenang Dewan Pers dan akan membuat rumit sengketa jurnalistik,” sambungnya.

Exit mobile version