Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Arief Hidayat Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik oleh MKMK dalam Putusannya

Arief Hidayat Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik oleh MKMK dalam Putusannya

Arief Hidayat tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukan Hakim Terlapor sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia. Foto/Dok MPI Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menolak permohonan Harjo yang melaporkan Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim itu dilaksanakan di Gedung MK II, Jakarta Pusat. Arief Hidayat dilaporkan karena statusnya sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI). Organisasi itu disebut memiliki kedekatan dengan partai politik. “Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukan Hakim Terlapor sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia,” kata Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna di Ruang Sidang, Kamis (28/3/2024). Selain itu, kata Palguna, dissenting opinion Arief saat memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 juga tidak melanggar kode etik kehakiman. “Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah, konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” sambungnya. Diketahui, Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 merupakan jalan mulus bagi Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi peserta Pilpres 2024.

Exit mobile version