Berdasarkan LPPDK peserta Pemilu 2024, Pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD memiliki penerimaan dan pengeluaran terbesar dibandingkan dengan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Dalam LPPDK tersebut, pasangan nomor urut 1, Anies-Muhaimin menerima dana kampanye sebesar Rp49,3 miliar, dengan pengeluaran sebesar Rp49,3 miliar juga. Sementara itu, pasangan nomor urut 2, Prabowo-Gibran menerima dana kampanye sebesar Rp207 miliar, dengan pengeluaran Rp207 miliar juga. Sedangkan pasangan nomor urut 3, Ganjar-Mahfud menerima dana kampanye sebesar Rp506 miliar, dengan pengeluaran Rp506 miliar juga.
Menurut KPU, Laporan Dana Kampanye merupakan amanat undang-undang tentang Pemilihan Umum. Setelah menerima laporan tersebut, KAP yang ditunjuk oleh KPU akan melakukan audit atas laporan dana kampanye dalam waktu maksimal 30 hari. Selain itu, KPU juga merilis data penerimaan dan pengeluaran partai politik yang bersaing dalam Pemilu 2024, antara lain PKB, Partai Gerindra, dan PDIP.