Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Setneg Menilai Pengunduran Diri Firli Bahuri, Eks Penyidik KPK, Sudah Sesuai

Setneg Menilai Pengunduran Diri Firli Bahuri, Eks Penyidik KPK, Sudah Sesuai

Sekretariat Negara (Setneg) tidak memproses pengunduran diri Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Foto/Dok MPI/Riyan Rizki Roshali

JAKARTA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap angkat bicara menanggapi Sekretariat Negara (Setneg) yang tidak memproses pengunduran diri Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Yudi menilai tindakan Setneg tersebut sudah tepat karena Undang-Undang (UU) tidak mengatur pemberhentian tersebut.

Dia menuturkan, UU KPK mengatur Firli sebagai pimpinan KPK bisa berhenti karena berhenti atau diberhentikan sebab meninggal dunia atau berakhir masa jabatannya. Kemudian melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri atau dikenai sanksi berdasarkan UU KPK.

“Ketika Firli mengatakan mundur kita semua mengira bahwa memang mengajukan permohonan mengundurkan diri seperti prosedur biasa tetapi ternyata baru ketahuan bahwa itu pernyataan mundur bukan pengajuan permohonan mundur,” ujar Yudi Purnomo dalam keterangannya, Sabtu (23/12/2023).

Dia berpendapat, apa yang dilakukan Firli merupakan tindakan setengah hati untuk mundur sekaligus bisa menjebak presiden melakukan kesalahan ketika mengeluarkan keputusan memberhentikan Firli, padahal tidak ada dasar hukumnya. “Untung saja Setneg cepat tanggap,” ucapnya.

Yudi menjelaskan jika memang Firli ingin mundur, maka buatlah sesuai prosedur yang ada. Dia mencontohkan wakil ketua KPK yang lalu yaitu Lili Pintauli mengajukan pengunduran diri. Bukan pernyataan berhenti.

“Dalam menghadapi Firli, penegak hukum dan pemerintah perlu hati-hati dan tetap berpedoman pada asas dan ketentuan hukum berlaku,” ungkapnya.

Yudi mengimbau Firli sebagai tersangka tindak pidana korupsi untuk kooperatif terhadap proses dan tidak mangkir karena bisa berakibat ditangkap.

Selain itu, dengan adanya surat Setneg, maka Firli masih ketua KPK dengan status nonaktif sampai ada pemenuhan syarat sesuai UU diberhentikan misal kasus korupsinya sudah dilimpahkan ke pengadilan dan menjadi terdakwa atau mengajukan surat pengunduran diri yang benar sesuai aturan agar diproses.

Yudi melihat saat ini masyarakat menanti hukuman etik Firli dari Dewas KPK seperti apa yang akan dijatuhkan. “Semoga putusannya berat untuk menjaga muruah KPK,” pungkasnya. (rca)

Exit mobile version