Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Jubir TPN Ganjar-Mahfud Mengkritik Pencalonan Gibran sebagai Cawapres yang Dipertanyakan Legalitasnya

Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Haris Pertama menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) pendamping Prabowo Subianto cacat hukum. Hal itu dikatakan Haris merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pasangan Capres dan Cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan membawa pelanggaran yang lebih besar karena berawal dari proses pencalonan yang diwarnai pro-kontra dan pelanggaran etik,” kata Haris.

Persoalan legitimasi juga menjadi sorotan dari pasangan tersebut. Pasalnya, otoritas seorang pemimpin didasarkan pada legitimasi. Ketika legitimasi dipersoalkan, pemimpin tersebut ditakutkan akan memicu pelanggaran lain.

Haris juga mengkhawatirkan adanya penggunaan otoritas untuk menutupi kesalahan dan memunculkan pelanggaran selanjutnya. “Karena menggunakan otoritas. Jadi, pasti arahnya akan ada pelanggaran-pelanggaran selanjutnya. Kita meyakini hal itu bisa saja terjadi karena dari awal sudah diwarnai hal itu,” tegas Haris.

Hal tersebut membuat Haris menduga bahwa pelanggaran terkait penggunaan alat negara dalam pemilu juga terkait dengan otoritas. “Ini tidak semua bisa ditegakkan, karena dari pencalonan saja sudah pelanggaran etik. Apalagi hanya dengan alat peraga kampanye,” tandasnya.

Haris pun mengkhawatirkan nantinya akan muncul ketidaknetralan dari aparat penegak hukum dalam Pemilu 2024. “Saya mengkhawatirkan kalau misalnya arahnya nanti ada upaya menggerakkan aparat penegak hukum. Dan saya mohon itu tidak terjadi,” pungkasnya.

Exit mobile version