Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) telah menyetujui Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru. Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dicopot oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena telah terbukti melanggar kode etik hakim dan perilaku yang berat dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan dalam rapat tersebut, sembilan hakim mengusulkan dua nama, yaitu Suhartoyo dan Saldi Isra. Setelah itu, disepakati Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memutuskan untuk mencopot Anwar Usman sebagai ketua MK dengan tujuan menciptakan Pemilu 2024 yang adil dan terpercaya.
Putusan tersebut mulai berlaku hari ini dan MK diminta untuk segera melakukan pemilihan ketua dalam kurun waktu 2 hari sebagai pengganti Anwar Usman.