Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah terkait pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia calon presiden-wakil presiden. Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Hardiansyah Hamzah mengatakan bahwa meskipun Anwar Usman dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), putusan MK tidak bisa dibatalkan. Hal ini dikarenakan MK berada dalam wilayah etik dan putusannya bersifat final dan mengikat sesuai dengan UUD. Namun, Hardiansyah menekankan bahwa MKMK bisa membuat terobosan dengan memerintahkan MK untuk sidang ulang dengan majelis hakim yang berbeda untuk memutuskan norma yang sama. Dengan demikian, pembatalan putusan tetap dilakukan oleh MK sendiri. Hardiansyah juga menyebut bahwa sudah ada 3 permohonan baru terkait Pasal 169 huruf q tersebut, sehingga MK dapat cepat memutus perkara tersebut tanpa kehadiran Anwar Usman yang seharusnya telah diberhentikan dengan tidak hormat.
Sidang Ulang Diarahkan oleh PTDH Anwar Usman untuk Menciptakan Inovasi Baru di MK
Recommendation for You
loading… Ketua Umum DPP Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo, melakukan kunjungan dan silaturahmi dengan Pengurus serta…
Anggota TNI membantu membersihkan puing-puing bangunan rumah dan infrastruktur umum lainnya akibat gempa di Bandung,…
loading… Setelah terpilih sebagai ketua umum baru Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) 2024-2026 pekan lalu, Irfan…
Gerindra Pastikan 82 Juta Anak Terima Makan Bergizi Gratis Setelah Prabowo Dilantik Sebagai Presiden
Makanan bergizi gratis merupakan program andalan dari Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Foto/SINDOnews Jakarta – Sekretaris…