Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah terkait pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia calon presiden-wakil presiden. Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Hardiansyah Hamzah mengatakan bahwa meskipun Anwar Usman dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), putusan MK tidak bisa dibatalkan. Hal ini dikarenakan MK berada dalam wilayah etik dan putusannya bersifat final dan mengikat sesuai dengan UUD. Namun, Hardiansyah menekankan bahwa MKMK bisa membuat terobosan dengan memerintahkan MK untuk sidang ulang dengan majelis hakim yang berbeda untuk memutuskan norma yang sama. Dengan demikian, pembatalan putusan tetap dilakukan oleh MK sendiri. Hardiansyah juga menyebut bahwa sudah ada 3 permohonan baru terkait Pasal 169 huruf q tersebut, sehingga MK dapat cepat memutus perkara tersebut tanpa kehadiran Anwar Usman yang seharusnya telah diberhentikan dengan tidak hormat.
Sidang Ulang Diarahkan oleh PTDH Anwar Usman untuk Menciptakan Inovasi Baru di MK

Read Also
Recommendation for You
KPK akan mengecek keabsahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPRD Gorontalo dari PDIP…
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya terhadap temuan beras turun mutu di beberapa…
TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam rangka peringatan HUT…
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Angkatan Darat (AD) memamerkan…