Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi, mantan hakim konstitusi berkumpul untuk menyampaikan rasa keprihatinan mereka.

Beberapa mantan hakim konstitusi berkumpul setelah putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran etik berat Anwar Usman, paman dari Gibran Rakabuming Raka. Mereka mengadakan diskusi silaturahmi setelah putusan MKMK. Diskusi ini dihadiri oleh Jimly Asshiddiqie (ketua), Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.

Mantan hakim konstitusi tersebut menyatakan keprihatinan atas pelanggaran hakim konstitusi dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. Selain kehadiran langsung di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, beberapa mantan hakim konstitusi juga hadir secara daring.

Mereka yang hadir adalah Harjono, Hamdan Zoelva, Achmad Sodiki, Aswanto, Maria Anna Samiyati, Maruarar Siahaan, dan I Dewa Gede Palguna. “Kami merasa prihatin setelah mendengar putusan MKMK bahwa ada banyak hal yang seharusnya tidak terjadi pada hakim dan Mahkamah Konstitusi,” kata mantan ketua MK Hamdan Zoelva.

Menurut Zoelva, sembilan hakim konstitusi yang memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 telah meruntuhkan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi. Terlebih lagi, Anwar Usman, ketua MK, terlibat dalam kepentingan dalam putusan perkara tersebut.

Perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 mengizinkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ikut dalam pemilihan presiden meskipun belum berusia 40 tahun, karena memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Hal ini melanggar aturan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus berusia 40 tahun tanpa pengecualian sebelumnya.

Exit mobile version