Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Apabila Terbukti Melakukan Pelanggaran Etik, Ketua MK Berisiko Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman berpotensi diberhentikan secara tidak hormat jika terbukti melanggar etik. Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa Anwar Usman terbukti bersalah terkait pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman, Hardiansyah Hamzah, menganggap bahwa sanksi yang paling tepat bagi Anwar Usman adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hal ini sesuai dengan tingkat pelanggaran etik yang dilakukan olehnya, yang seharusnya dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Melalui langkah ini, marwah dan kepercayaan publik terhadap MK dapat dipulihkan.

Meskipun MKMK bertanggung jawab atas sisi etik, MK juga memiliki beban sejarah untuk menyelamatkan MK. Namun, Hardiansyah menekankan bahwa meskipun Anwar Usman mendapatkan sanksi, putusan MK sebelumnya tidak dapat diubah oleh MKMK.

MKMK tidak memiliki kekuatan untuk membatalkan putusan MK karena wilayah MK hanya berkaitan dengan aspek etik dan putusan MK bersifat final dan mengikat sesuai dengan UUD. Hanya MK sendiri yang dapat membatalkan putusan tersebut.

Jika MKMK ingin membuat terobosan, MKMK dapat menyiratkan dalam amar putusan atau pertimbangan hukumnya agar MK menyelenggarakan sidang kembali untuk memutuskan norma yang sama dengan komposisi majelis hakim yang berbeda (sesuai dengan pasal 169 huruf q UU 7/2017).

Sejauh ini telah diajukan tiga permohonan baru terkait pasal 169 huruf q tersebut, sehingga MK dapat segera memutuskan perkara tersebut tanpa kehadiran Anwar Usman yang telah diharapkan untuk diberhentikan secara tidak hormat.

Exit mobile version