Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Penyimpangan Administrasi Terjadi dalam Dokumen Perbaikan Perkara di MK yang Tidak Ditetapkan Tanda Tangan, Menurut Pengamat UGM

Penyimpangan Administrasi Terjadi dalam Dokumen Perbaikan Perkara di MK yang Tidak Ditetapkan Tanda Tangan, Menurut Pengamat UGM

Pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, menyoroti mengenai dokumen perbaikan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang tidak ditandatangani oleh pemohon Almas Tsaqibbirru Re A dan kuasa hukumnya. Menurutnya, hal ini merupakan cacat administrasi yang menggambarkan kelemahan dalam judicial governance (JG) di bawah kepemimpinan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.

Yance menyampaikan, “Hal ini menambah daftar cacat administrasi dalam perkara No. 90/PUU-XXI/2023. Hal ini semestinya menjadi refleksi untuk melihat lemahnya judicial governance di bawah Ketua Anwar Usman,” pada Jumat (3/11/2023).

Yance menegaskan bahwa kesalahan administrasi sebaiknya tidak perlu terjadi dalam penanganan perkara di MK. “Semestinya kesalahan-kesalahan administrasi tidak perlu terjadi dalam penanganan perkara di MK,” ungkapnya.

Sebelumnya, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Indonesia (PBHI) telah melampirkan bukti baru dalam sidang lanjutan laporan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan rekannya terkait putusan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Dalam bukti tersebut, dokumen perbaikan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ternyata tidak ditandatangani oleh pemohon Almas Tsaqibbirru Re A dan kuasa hukumnya.

Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Julius Ibrani, berharap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga memeriksa dokumen tersebut. “Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali, maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya,” ujarnya dalam sidang pemeriksaan di Gedung MK, Jakarta Pusat, hari Kamis, tanggal 2 November 2023.

Sebagai informasi tambahan, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini berawal dari penanganan perkara uji materiil terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Lebih tepatnya, perkara ini berhubungan dengan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres Cawapres), dimana hanya 1 dari 11 gugatan yang dikabulkan oleh MK.

Exit mobile version