Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Status Sidang MKMK Membahas Tentang Ipar Jokowi, Anwar Usman Disinggung

Tulisan ini akan membahas mengenai status Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, yang juga merupakan adik ipar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dinilai tidak independen dalam menangani perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. Sidang pemeriksaan mengenai laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ini dihadiri oleh pelapor dari Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Tumpal Nainggolan, dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Sidang ini dipimpin oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, dan anggotanya, Wahiduddin Adams dan Bintan R Saragih di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (1/11/2023).

Dalam sidang tersebut, Erick S Paat dari Perekat Nusantara menyampaikan keraguan mengenai independensi Ketua MK, Anwar Usman, yang turut menangani perkara tersebut. Hal ini dikarenakan Anwar Usman adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka, anak dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Erick juga menyinggung pernikahan Anwar Usman dengan Idayati, adik dari Presiden Jokowi. Menurut Erick, hubungan keluarga yang sangat dekat ini dapat mempengaruhi independensi Anwar Usman dalam mengambil keputusan.

Erick juga mempertanyakan prinsip keberpihakan. Menurutnya, seorang hakim konstitusi harus mundur dari suatu perkara jika ada kaitannya dengan keluarga. Namun, Anwar Usman tidak melakukan hal tersebut. Erick melihat adanya hubungan kekeluargaan antara Ketua Majelis, Anwar Usman, dalam perkara nomor 90 dengan presiden. Presiden juga diminta keterangan dalam putusan tersebut, serta ada pengacuan berkali-kali terhadap Gibran dalam putusan tersebut.

Erick juga mempermasalahkan integritas Anwar Usman dalam menangani perkara ini. Menurutnya, Anwar Usman memiliki pengaruh yang sangat besar dalam putusan ini dibandingkan dengan perkara serupa lainnya yang ditolak.

Exit mobile version