Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Pembentukan MKMK oleh Mahkamah Konstitusi, menurut YLBHI: Ternyata Jeruk Makan Jeruk

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan bahwa masyarakat khawatir dengan pembentukan Dewan Etik dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk mengawasi perilaku etik hakim-hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Kekhawatiran ini muncul karena MKMK dibentuk oleh Ketua MK Anwar Usman, yang merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka.

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menyatakan bahwa pembentukan MKMK oleh Ketua MK justru menjadi ironi di mata publik. Isnur menilai bahwa masyarakat mungkin tidak akan mempercayai kinerja MKMK dalam mengawasi kerja MK karena adanya situasi “kok jeruk makan jeruk?”. Isnur juga mengkhawatirkan bahwa proses yang dilakukan oleh MKMK tidak transparan.

Namun, meskipun demikian, Isnur menyatakan bahwa YLBHI tidak akan patah arang dalam mengawal kinerja MKMK yang terdiri dari tiga orang, yaitu Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan T Saragih. YLBHI dan kelompok masyarakat sipil lainnya akan mendorong MKMK untuk tetap menjaga integritasnya dan berdiri di atas kepentingan negara, karena jika hal ini tidak dilakukan, akan ada kekacauan atau konflik di masyarakat yang semakin membesar ke depan.

Ketua Akademi Pemilu dan Demokrasi, Masykurudin Hafidz, juga mengungkapkan bahwa pembentukan MKMK ini adalah harapan masyarakat. Namun, dirinya masih meragukan apakah MKMK dapat membatalkan putusan yang meloloskan Gibran menjadi Calon Wakil Presiden, karena keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Masykurudin berharap bahwa terbentuknya MKMK dapat memberikan koreksi yang kuat, meskipun MKMK dibentuk oleh orang dalam, yaitu Ketua MK sendiri. Dia juga mengatakan bahwa kehadiran Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua MKMK dari luar adalah sebuah harapan dalam melihat proses yang terjadi di MK, seperti yang dikhawatirkan oleh Jimly sendiri.

Sebelumnya, Calon Wakil Presiden dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Mahfud MD, meminta kepada semua pihak untuk tidak terlalu percaya sepenuhnya terhadap pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pembentukan MKMK dilakukan setelah banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Sumber: https://www.sindonews.com/topic/1094/mk

Exit mobile version