Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Dosen Hukum Tata Negara Desak Penerapan Kode Etik Hakim dalam Melaporkan Anwar Usman ke MKMK

loading…
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diminta untuk menegakkan kode etik hakim dalam menangani laporan Ketua MK Anwar Usman. Dosen Hukum Tata Negara (HTN) dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dhia Al Uyun, meminta MKMK untuk menegakkan kode etik hakim terkait putusan gugatan UU Pemilu mengenai usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Dhia Al Uyun bersama 15 guru besar bidang hukum lainnya telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim Anwar Usman ke MKMK.

Dhia Al Uyun berpendapat bahwa Anwar Usman memiliki konflik kepentingan dalam putusan MK tersebut dan mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap Anwar Usman karena diduga melakukan pelanggaran kode etik, sapta karsa hutama, dan conflict of interest.

Diketahui bahwa 16 guru besar yang tergabung dalam koalisi Constitutional and Administrative Law Society (CALS) telah melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Laporan tersebut mencakup empat poin, salah satunya adalah mengenai konflik kepentingan Anwar Usman dalam memeriksa dan mengadili perkara nomor 90 yang berhubungan dengan calon wakil presiden, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang telah resmi menjadi cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto.

Exit mobile version