Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Protes JPPR dan KIPP atas Putusan MK tentang Usia Minimum Capres Cawapres

Protes JPPR dan KIPP atas Putusan MK tentang Usia Minimum Capres Cawapres

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) dan Komite Independen Pemilih Indonesia (KIPP) melakukan protes terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Aksi protes dilakukan di Gedung MK pada tanggal 23 Oktober 2023.

Sekjen KIPP, Kaka Suminta, mengimbau semua pihak untuk mengevaluasi kinerja MK dalam menjalankan kekuasaannya secara independen, profesional, dan adil. Ia menyayangkan bahwa dalam putusan tersebut, persyaratan usia 40 tahun untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden dikurangi dengan cara mengkecualikan pejabat negara yang dipilih melalui pemilu atau pilkada.

Kaka Suminta mengacu pada Pasal 6A ayat 5 UUD 1945 yang menyatakan bahwa tata cara pemilihan capres dan cawapres, termasuk syarat usia, merupakan kewenangan pembuat kebijakan atau open legal policy. Ia menambahkan bahwa tata cara pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.

Kaka Suminta juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi MK. Ia menyebut bahwa MK, yang seharusnya menjadi Pelindung Konstitusi, kini malah menjadi perusak konstitusi.

JPPR dan KIPP mendesak untuk melakukan rekonstruksi MK dengan ketat guna menjaga kemandirian hakim konstitusi baik dari segi personal maupun kelembagaan. Mereka juga mengusulkan agar terdapat larangan hubungan keluarga antara Presiden sebagai pejabat eksekutif dan pimpinan DPR sebagai pejabat legislatif dengan hakim konstitusi yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di Indonesia.

Exit mobile version