Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Pakar Hukum dari Universitas Gadjah Mada: Mahkamah Konstitusi Membahas Kemungkinan Membatalkan Putusan MK Nomor 90

Ketua MK Anwar Usman sedang menjalani pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung MK. Menurut Pengamat hukum dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yance Arizona, MKMK dapat menggugurkan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Yance menyebut bahwa putusan tersebut sarat konflik kepentingan dan melanggar kode etik oleh hakim konstitusi.

Yance juga mencatat bahwa dokumen perbaikan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak ditandatangani oleh pemohon Almas Tsaqibbirru Re A dan kuasa hukumnya. Menurutnya, hal ini merupakan cacat administrasi dan mencerminkan kelemahan dalam judicial governance di bawah kepemimpinan Ketua MK Anwar Usman.

Menurut Yance, untuk menggugurkan putusan nomor 90, dapat dilakukan sidang ulang oleh majelis hakim yang baru. Majelis hakim konstitusi harus melakukan pemeriksaan ulang tanpa melibatkan hakim yang melanggar etik.

Di tempat lain, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah dalam laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia capres-cawapres. MKMK telah memeriksa 20 pelapor dan 9 hakim konstitusi terkait hal ini. Jimly menyebut bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan selama pemeriksaan sudah lengkap, termasuk rekaman CCTV dan keterangan pelapor dan terlapor.