Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menghapus ambang batas presiden atau presidential threshold. Menurut pakar Kepemiluan Titi Anggraini, putusan tersebut tidak didasari oleh argumen hukum baru, melainkan lebih kepada dinamika dan kebutuhan penyelenggaraan negara. MK menganggap bahwa saat ini merupakan saat yang tepat untuk mengubah pendiriannya terkait ambang batas presiden setelah menerima banyak pengujian pasal terkait ambang batas pencalonan presiden. Titi menyoroti bahwa adanya upaya membatasi jumlah calon dapat mengakibatkan keterbatasan pilihan bagi pemilih dan meningkatkan polarisasi dalam masyarakat. Hal ini dianggap sebagai kebijakan hukum yang tidak sesuai dengan moralitas dan rasionalitas serta dianggap tidak adil. Gugatan yang diajukan oleh Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, Enika Maya Oktavia dan lainnya dinilai layak disyukuri dan dirayakan oleh semua pihak. Oleh karena itu, partai politik diminta untuk mulai menyiapkan kader-kader terbaik sebagai calon potensial untuk Pilpres 2029, dengan syarat telah lolos sebagai peserta pemilu pada pemilihan tahun tersebut.
Penghapusan Presidential Threshold: Peluang Parpol Latih Kader

Read Also
Recommendation for You

KPK akan mengecek keabsahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPRD Gorontalo dari PDIP…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya terhadap temuan beras turun mutu di beberapa…

TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam rangka peringatan HUT…

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Angkatan Darat (AD) memamerkan…