Berita  

“Hukuman, Keadilan, dan Penemuan Baru: Wawasan Terbaru!”

Pakar Hukum Pidana Teuku Nasrullah menekankan pentingnya menjaga keadilan dalam pemberian hukuman bagi para koruptor yang merugikan negara. Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar koruptor yang merugikan negara dengan jumlah uang yang besar harus diberikan hukuman maksimal, yaitu penjara selama 50 tahun. Namun, pernyataan ini muncul setelah terbitnya vonis 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis yang dinilai terlalu ringan meskipun kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Teuku Nasrullah juga menyoroti aturan hukuman maksimal dan minimum yang tercantum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2. Menurutnya, penting untuk tidak menyalahgunakan keadilan dalam menentukan hukuman, karena sudah ada ketentuan yang mengatur besarnya hukuman dalam Undang-Undang Tipikor. Sebelumnya, Prabowo Subianto juga mencermati kasus-kasus korupsi yang mendapatkan hukuman ringan, seperti kasus Harvey Moeis yang terlibat dalam korupsi pengelolaan tata niaga timah.

Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara meskipun telah merugikan negara hampir Rp300 triliun. Prabowo menegaskan pentingnya hukuman yang sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan, dengan harapan agar Harvey Moeis mendapatkan hukuman yang sesuai dengan kejahatannya. Prabowo bahkan berpendapat bahwa vonis yang semestinya adalah penjara selama 50 tahun. Semua perdebatan terkait hukuman koruptor ini masih menjadi perbincangan hangat di berbagai media dan forum diskusi.