Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait suap dan perintangan penyidikan dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku yang masih buron. Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam HP-nya saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Selain itu, Hasto juga disebut memerintahkan pegawainya untuk menenggelamkan HP menjelang pemeriksaan. Hasto juga disebut mengarahkan sejumlah saksi agar tidak menyebut namanya dalam pemeriksaan KPK terkait kasus Harun Masiku. Tindakan tersebut dilakukan untuk menghalangi proses penyidikan yang sedang berjalan. Aksi korupsi ini semakin memperkuat upaya KPK dalam memberantas tindak korupsi di Indonesia.
Perintah Hasto Harun Masiku: Rendam HP dan Kabur!

Read Also
Recommendation for You

KPK akan mengecek keabsahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPRD Gorontalo dari PDIP…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya terhadap temuan beras turun mutu di beberapa…

TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam rangka peringatan HUT…

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Angkatan Darat (AD) memamerkan…