Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Ronald Tannur dibebaskan oleh 3 hakim, Mahfud MD meminta pemeriksaan terhadap Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi

Ronald Tannur dibebaskan oleh 3 hakim, Mahfud MD meminta pemeriksaan terhadap Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi yang membela hakim pemvonis bebas George Ronald Tannur dengan sangat gigih diminta untuk ikut diperiksa. Mahfud MD, seorang Pakar Hukum Tata Negara, memuji Kejaksaan Agung yang telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas George Ronald Tannur atas dugaan suap dan gratifikasi.

Tiga hakim PN Surabaya itu memberikan vonis bebas kepada George Ronald Tannur yang telah melakukan kekerasan terhadap pasangannya, Dini Sera Afriyanti, hingga menyebabkan kematian. Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka diduga menerima suap dalam menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Mahfud MD mengatakan bahwa saat Ronald Tannur dibebaskan beberapa waktu yang lalu, publik di Indonesia heboh. Masyarakat curiga bahwa hakim menerima suap karena bukti yang diserahkan oleh jaksa sudah cukup kuat. Namun, Majelis Hakim waktu itu mengambil keputusan untuk membebaskan Tannur dengan alasan kebebasan dan keyakinan hakim.

Komisi Yudisial turun tangan untuk melakukan pemeriksaan, sementara Kejaksaan terus menyelidiki hingga melakukan operasi tangkap tangan. Ketua PN Surabaya pun membela dengan keras bahwa putusan terhadap Tannur sudah benar. Namun, ternyata penilaian Ketua PN tersebut salah dan perlu juga untuk diperiksa.

Mahfud MD menutup pernyataannya dengan mengatakan bahwa Ketua PN Surabaya pernah dianggap sebagai sosok patriotik karena pernah menjatuhkan hukuman mati kepada seorang istri hakim yang membunuh suaminya. Namun, penilaian tersebut ternyata salah dan perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.