Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Bawaslu Memerintahkan KPU untuk Tidak Mengganti Caleg PKB, Ach Gufron: Kebenaran Akan Ditemukan

Bawaslu Memerintahkan KPU untuk Tidak Mengganti Caleg PKB, Ach Gufron: Kebenaran Akan Ditemukan

Loading…

Calon anggota legislatif dari PKB Ach Gufron Sirodj mengapresiasi putusan Bawaslu RI. Foto/istimewa

JAKARTA – Calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ach Gufron Sirodj mengapresiasi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Dalam putusannya, Bawaslu meminta KPU tidak mengganti calon anggota legislatif terpilih dari PKB yakni, Ach Gufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf.

“Alhamdulillah kebenaran akan menemukan jalannya. Kami didzolimi. Tanpa alasan jelas kami diganti begitu saja padahal kami dapat mandat langsung dari suara rakyat,” kata Gufron, Jumat (27/9/2024).

Gufron juga menyampaikan terima kasih kepada Bawaslu yang telah memberikan keadilan. Pencapaian ini merupakan kemenangan rakyat.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Bawaslu yang telah memastikan keadilan sebagai spirit dasar dalam mengambil keputusannya, sehingga perjuangan hak saya sebagai caleg pemenang pemilu legislatif dapat memenuhi rasa keadilan yang sebenar-benarnya. Pencapaian ini adalah kemenangan rakyat. Kemenangan bersama dari nurani masyarakat yang selama ini berjuang di Dapil,” kata Gufron Siradj

Seperti diketahui, Bawaslu memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pelanggaran. Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk menyatakan Ach. Ghufron Sirodi dan M Irsyad Yusuf memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR.

“Menyatakan Terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPR,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat membacakan putusan Nomor: 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024.

Bawaslu juga memerintahkan KPU membatalkan Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR atas nama Muhammad Khozin, dan Anisah Syakur. “Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan Ach. Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf sebagai calon terpilih anggota DPR,” kata Bagja.

Putusan Bawaslu ini dibacakan setelah mereka menggelar persidangan secara maraton dalam dua hari. Persidangan dilakukan setelah Ach Ghufron Sirodj yang merupakan calon terpilih anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VI dari PKB dan M. Irsyad Yusuf, calon terpilih anggota DPR pada Daerah Pemilihan Jawa Timur Il dari PKB tiba-tiba diganti oleh KPU atas permintaan PKB.

Padahal baik Gufron maupun Irsyad Yusuf sama sekali tidak pernah diberitahu bahkan tidak pernah dipanggil. Alasan yang disampaikan PKB untuk mengganti dua orang ini juga tidak jelas.

(cip)