Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Penyitaan Harta Milik Hasto Dianggap Melanggar Hukum

Penyitaan Harta Milik Hasto Dianggap Melanggar Hukum

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto memberikan keterangan kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024). FOTO/MPI/RIYAN RIZKI ROSHALI

JAKARTA – Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menganggap tindakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyita barang milik Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan asistennya sebagai tindakan pelecehan. Dia sependapat dengan mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komjen (purnawirawan) Oegroseno yang menganggap langkah penyidik KPK Rossa Purbo Bekti memenuhi unsur pidana dan pelanggaran etik.

Menurut Ray, penyidik dari Kepolisian telah melakukan tindakan yang melanggar hukum. Pasalnya, penyidik telah merampas ponsel dan buku agenda PDIP milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“Saya setuju dengan argumen mantan Wakapolri ini. Langkah penyidik KPK itu adalah pelecehan terhadap warga yang hendak dimintai keterangan dengan status saksi. Perlu segera dipanggil Dewan Pengawas KPK,” kata Ray saat dikonfirmasi, Minggu (16/6/2024).

Ray mengatakan ada tiga keanehan KPK dalam pemeriksaan Hasto. Pertama, sejak awal, Hasto tiba-tiba dipanggil KPK setelah pemeriksaan di kepolisian menyiratkan adanya keterkaitan. Titik sambungnya adalah sikap kritis Hasto Kristiyanto terhadap pemerintah.

“Kedua, tiba-tiba setelah Hasto kritis lalu dipanggil KPK justru lucu. Sebab, ke mana KPK selama bertahun-tahun ini. Mengapa mereka tidak pernah memanggil Hasto. Kalau mereka punya keyakinan itu, baru sekarang dipanggil kala Hasto kritis terhadap Jokowi,” kata Ray.

Tindakan penyidik KPK yang menyita ponsel milik Hasto dan asisten, Kusnadi, kata Ray, bisa menjadi pelanggaran etika. Oleh sebab itu, dirinya mempertanyakan alasan KPK menyita ponsel staf Hasto.

“Bukankah Hasto dipanggil untuk tujuan menggali informasi seputar keberadaan Harun Masiku. Kalau hanya untuk menggali informasi, tidak perlu tindakan yang seolah-olah Hasto adalah pelaku kejahatan,” ujarnya.

“KPK seharusnya menghormati Hasto karena telah bersedia hadir untuk memenuhi panggilan KPK dalam rangka menggali informasi tentang Harun Masiku. Mereka membutuhkan informasi dari Hasto. Tetapi perlakuan mereka terhadap Hasto sangat tidak pantas karena penuh nuansa pelecehan,” sambungnya.

Oleh karena itu, lanjut Ray, Hasto sebaiknya mengadukan staf KPK kepada Dewan Pengawas KPK. Dia juga mengingatkan KPK bahwa dengan posisi seperti sekarang ini, dekat dengan kekuasaan dan tindakannya cenderung politis dibandingkan dengan tugas utama penegakan hukum.

“Di mana KPK diatur sebagai bagian dari eksekutif, dan seluruh staf KPK merupakan PNS yang secara jelas terkait dengan presiden,” kata Ray.

Setelah peristiwa ini, Ray semakin mendorong PDIP untuk menginisiasi kembali revisi KPK, setidaknya ke format semula. “Di mana independensi KPK benar-benar dijaga. Mengeluarkan KPK dari lingkup eksekutif. Tanpa itu, drama KPK untuk politik akan terus berlanjut,” katanya. (abd)