Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Pentingnya ASN Menjaga Netralitas Pemilu: Bawaslu Mengingatkan

Pentingnya ASN Menjaga Netralitas Pemilu: Bawaslu Mengingatkan

Membuka…

Anggota Bawaslu RI Puadi menjadi narasumber dalam acara SINDO Goes To Campus seri Dialog Pemilu di Ruang Teater Lantai 2 Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamis (26/10/2023). Foto/Arif Julianto

JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi kembali mengingatkan tentang pentingnya Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitasnya dalam pemilu. Dia menegaskan, pemberian sanksi tidak akan main-main dijatuhkan oleh pihak terkait.

Menyikapi netralitas ASN ini, Puadi mencontohkan sebuah kasus seorang ASN yang menjabat sebagai kepala sekolah dan memiliki hubungan dekat dengan salah satu peserta pemilu, dalam hal ini adalah calon legislatif (caleg). Kemudian, kepala sekolah tersebut menginisiasi sebuah pertemuan dengan para guru di wilayah DKI Jakarta.

“Karena kepala sekolah ini akrab dengan caleg, dia menghubungi caleg tersebut dan mengatakan tidak masalah jika hadir nanti akan mengundang para gurunya. Para guru pun diundang akhirnya, dengan judul MGMP Matematika,” kata Puadi di Ruang Teater Lantai 2 Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamis (26/10/2023).

Terkait hal tersebut, ia mengungkapkan bahwa saat para guru tiba di sekolah, bukanlah tentang materi pelajaran matematika yang dibahas, melainkan tentang pemberian hadiah yang menggambarkan sosok caleg tersebut. “Ada yang mendapatkan sarung, peci, dan sajadah,” katanya.

SINDO Goes To Campus seri Dialog Pemilu di Ruang Teater Lantai 2 Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamis (26/10/2023). Foto/Arif Julianto

Mengenai kejadian tersebut, Puadi menyatakan bahwa kepala sekolah tersebut akhirnya dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). KASN telah mengeluarkan rekomendasinya.

“ASN-nya, kepala sekolahnya direkomendasikan oleh Komisi ASN, dari jabatan kepala sekolah menjadi staf TU,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia kembali mengingatkan seluruh ASN agar tidak terjebak dalam situasi yang serupa. Selain itu, Puadi juga mengingatkan agar peserta pemilu memahami aturan dalam pelaksanaan tahapan pemilu. “Jika ASN terlibat, caleg akan dicoret oleh KPU sesuai dengan Pasal 285 UU Pemilu. Karena ini sudah berkekuatan hukum tetap, kampanye di tempat pendidikan,” tambahnya.

Cerita ini dibagikan oleh Puadi saat menjadi narasumber dalam acara ‘SINDO Goes To Campus seri Dialog Pemilu’. Kegiatan ini mengangkat tema ‘Peran Penting Pemilih Pemula untuk Mewujudkan Pemilu Bermartabat’.

Narasumber lain dalam diskusi ini adalah Dekan FDIKOM UIN Syarif Hidayatullah Gun Gun Heryanto dan Tenaga Ahli KPU RI Mohammad Fadilah. Diskusi ini dimoderatori oleh Wakil Dekan 1 Bidang Akademik FDIKOM UIN Syarif Hidayatullah Fita Faturokhmah.

(zik)