Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengakui partainya menerima uang dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mencapai Rp860 juta. Hal itu diungkapkan setelah pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL.
Sahroni mengatakan bahwa dari jumlah uang tersebut, pihaknya telah mengembalikan Rp820 juta ke rekening penampung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Sudah (dikembalikan), Rp820 juta,” ujar Sahroni.
Ia tidak menjelaskan secara detail asal-usul uang tersebut. Namun, Rp40 juta sisanya adalah pemberian dari SYL ke Partai Nasdem yang terungkap dalam surat dakwaan.
Sahroni juga mengakui bahwa hari itu ia menerima saran dari KPK untuk segera menyerahkan uang tersebut. “Ada Rp40 juta yang perlu dikonfirmasi dan penyidik sudah menyarankan pengembalian hari ini untuk segera ditransfer ke virtual account,” tambahnya.
Uang yang diberikan oleh SYL disebutkan sebagai donasi untuk bencana alam. “Rp820 juta dari SYL dan Rp40 juta untuk bantuan bencana banjir,” ungkapnya.
Sebelumnya, berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), penggunaan uang oleh SYL dijelaskan. Uang tersebut digunakan untuk keperluan istri SYL, keluarga SYL, keperluan pribadi, kado undangan, Partai Nasdem, dan lain-lain. Uang juga dialokasikan untuk keperluan lainnya seperti acara keagamaan, operasional menteri, charter pesawat, bantuan bencana alam, dan lainnya.