Majelis Hakim PN Jaktim memutuskan untuk membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Keduanya dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Luhut Pandjaitan. Hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu, Hakim memerintahkan agar Hakim dan Fatia dipulihkan kembali kedudukan serta martabatnya. Sebelumnya, Haris Azhar dituntut dengan hukuman empat tahun penjara, sementara Fatia dituntut dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Namun, keduanya akhirnya dibebaskan dari tuduhan tersebut. JPU juga menuntut Haris Azhar untuk membayar denda sebesar Rp1 juta dan tambahan kurungan selama 6 bulan. Sedangkan Fatia dituntut denda Rp500.000 dan tambahan kurungan selama tiga bulan.
Home
Berita
Haris Azhar dan Fatia Akan Mendapatkan Kembali Kedudukan dan Martabat Mereka Setelah Dinyatakan Bebas dari Vonis
Haris Azhar dan Fatia Akan Mendapatkan Kembali Kedudukan dan Martabat Mereka Setelah Dinyatakan Bebas dari Vonis
Recommendation for You
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mempertimbangkan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan…
Para Menteri, Wakil Menteri, Kepala Badan, Utusan Khusus, dan Penasihat Khusus Presiden Prabowo Subianto kembali…
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka dalam…
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan dalam Retreat Kabinet Merah Putih di Akademi Militer (Akmil), Magelang,…
Ribuan warga menghadiri kampanye pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) nomor…