Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menyatakan kebijakan bantuan sosial (bansos) merupakan hasil kesepakatan DPR dan pemerintah. Dalam pelaksanaannya, status pemerintah hanya penyalur bansos.
Said menegaskan, bansos adalah hak rakyat karena dipungut dari pajak dan penghasilan bukan pajak yang diterima negara dari kekayaan alam di Indonesia. Bukan milik pemerintah.
Diakui Said, Banggar DPR menyetujui adanya penebalan belanja bansos pada September 2023 sebagai akibat dampak La Nina dan kenaikan harga beras, yang sangat sensitif terhadap rumah tangga miskin.
DPR juga telah memperingatkan kepada pemerintah agar penyaluran bansos tepat waktu dan tepat sasaran untuk menghindari politisasi bansos menjelang Pemilu 2024.
Persetujuan penebalan bansos disampaikan Said Abdullah menanggapi berbagai spekulasi mengenai kenaikan laju belanja di akhir tahun. Menurutnya, melihat rekam jejak pada belanja di tahun-tahun sebelumnya memang selalu ada upaya optimalisasi serapan menuju akhir tahun.
Masing-masing pos belanja sudah direncanakan dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2023. “Kalau ada serapan maksimal dari 85% bisa naik 102%, atau kenaikan 17% di akhir tahun unaudited, tentu itu bukan semuanya untuk belanja bansos,” katanya.
“Sebab, belanja negara terpecah-pecah ke dalam banyak pos belanja, misalnya anggaran rutin untuk alokasi belanja pegawai, di akhir tahun biasanya ada penghitungan tunjangan kinerja, selain itu ada juga serapan belanja modal, kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang, belanja subsidi, dan belanja daerah yang dialokasi melalui TKDD,” pungkasnya.