Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Gubernur Maluku Utara Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Penerimaan Uang Rp2,2 Miliar

KPK secara resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka suap proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut. Dalam perkara ini, diduga Abdul Gani telah menerima uang sebesar Rp2,2 miliar. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa Abdul Gani ikut serta dalam menentukan pemenang lelang proyek pekerjaan di Maluku Utara. Untuk memuluskan aksinya, Abdul Gani memerintahkan beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut untuk menyampaikan proyek-proyek tersebut. Besaran nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai lebih dari Rp500 miliar, termasuk pembangunan jalan dan jembatan ruas matuting-rangaranga, serta pembangunan jalan dan jembatan ruas saketa-dehepodo.

Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang adalah Kristian Wuisan. Selain itu, Stevi Thomas juga memberikan uang kepada Abdul Gani untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahaannya. Uang dari suap ini kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Gani seperti pembayaran menginap di hotel dan pembayaran dokter gigi. Selain itu, Abdul Gani juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di sana, dan hal ini akan terus didalami oleh KPK.