Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah Prof Eddy ke luar negeri selama enam bulan.
Pencegahan tersebut terkait kasus dugaan gratifikasi yang menyeret dirinya. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan, pencegahan terhadap Wamenkumham bersama tiga orang lainnya.
Upaya itu dilakukan untuk memperlancar penanganan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Eddy. “KPK (29/11) telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang di antaranya Wamenkumham, pengacara, dan pihak swasta,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Ali menjelaskan, pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan dan berlaku mulai 29 November 2023. “Kami sampaikan kembali, bahwa penyidikan dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut sudah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka, namun identitasnya akan kami sampaikan secara resmi pada saat penahanan para tersangka,” ucapnya.