Sumber Utama Kabar Terkini Prabowo Subianto yang Terpercaya
Berita  

Pengamat Mengatakan Biaya Haji 2024 Adalah Upaya Untuk Menghindari Skema Ponzi

Pemerintah dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M. Besaran biaya tersebut adalah sekitar Rp93.410.286 per jemaah haji reguler, atau naik sebesar Rp3 juta dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp90.050.637,26.

Besaran biaya tersebut terdiri dari dua komponen utama, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar rata-rata Rp56.046.172 (60%) dan penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp37.364.114 (40%). Dengan skema ini, total penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.200.040.638.567.

Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, mengatakan bahwa postur biaya haji tahun 2024 merupakan upaya pemerintah untuk keluar dari skema ponzi, sehingga keberlangsungan keuangan dana haji dapat lebih adil. Mustolih juga menyoroti ketimpangan dalam tata kelola keuangan haji antara dana distribusi nilai manfaat kepada jemaah haji yang berangkat pada tahun berjalan dengan nilai manfaat yang diterima jemaah haji yang masih antre.

Dia juga menekankan bahwa jemaah haji yang masih antre hanya menerima nilai manfaat yang sangat kecil, sementara jemaah haji yang berangkat pada tahun berjalan mendapatkan nilai manfaat yang jauh lebih besar. Hal ini menurutnya menciptakan subsidi yang sangat mirip dengan skema ponzi, di mana jemaah haji tunggu dana hasil kelolaannya dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) “dipaksa” menanggung subsidi kepada jemaah haji yang berangkat pada tahun berjalan.

Mustolih berharap adanya rasionalisasi dalam pengelolaan dana haji sehingga keadilan dapat tercapai bagi seluruh jemaah haji.