Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah memecat Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso Puji Triasmoro yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai patut dihargai. Sebab, langkah Kejagung tersebut merupakan aksi bersih-bersih kejaksaan.
“Iya, sebenarnya untuk semangat pemberantasan korupsi, itu sih patut dihargai, ya, semangat mendukung membersihkan terhadap aparat penegak hukum,” kata Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) PP Muhammadiyah Ikhwan Fahrojih, Selasa (21/11/2023).
Ikhwan menyarankan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin agar tidak hanya mengedepankan penindakan untuk melakukan bersih-bersih di Korps Adhyaksa, tapi perbaikan sistem internal. Pertama, kata dia, sistem rekrutmen harus benar-benar bersih.
“Rekrutmen di Kejagung itu bisa murni diserahkan pihak ketiga. Dalam proses rekruitmen tidak usah ada keterlibatan dari lembaga yang bersangkutan, kecuali soal kualifikasi. Sehingga tidak kepentingan yang bermain dalam proses rekrutmen itu,” kata Ikhwan.
Kedua, ujar dia, Jaksa Agung juga harus memperbaiki sistem pembinaan, mutasi, maupun promosi. Dia menuturkan, promosi dan mutasi ini seharusnya diciptakan sistem yang objektif, bukan penilaian subjektif dari atasan.
Terakhir, dia menyarankan agar Jaksa Agung melakukan penguatan soal pengawasan, baik internal maupun eksternal. “Kita punya komisi kejaksaan, seharusnya itu difungsikan secara maksimal untuk menerima pengaduan-pengaduan masyarakat sehingga kita bisa secara terbuka memperbaiki Kejagung,” ungkap Ikhwan.
Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso, Jatim dan di Jakarta pada Rabu (15/11/2023) malam. Dalam operasi tersebut, dua jaksa ditangkap bersama sejumlah pejabat daerah dan beberapa swasta.
Pada Kamis (16/11/2023), KPK mengumumkan dua jaksa yang terjaring OTT tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowo Puji Triasmoro alias PT dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Alexander Kristian Diliyanto Silaen alias AKDS.
KPK pun mengumumkan kedua jaksa tersebut sebagai tersangka terkait korupsi dalam pengurusan perkara di Kejari Bondowoso. Keduanya pun ditahan.
Pada Kamis (16/11/2023), setelah diumumkan sebagai tersangka dan tahanan oleh KPK, Jaksa Agung melalui Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan pemecatan terhadap kedua jaksa tersebut.
“Dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap dua oknum jaksa di Bondowoso, Jawa Timur, Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk pemecatan. Dan Jamwas, sudah melakukan pencopotan jabatan terhadap kedua oknum jaksa tersebut,” kata Ketut.