Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Abdul Aziz, Bupati Kolaka Timur (Koltim), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan fasilitas RSUD kelas D/Pratama yang direncanakan untuk ditingkatkan menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur. Menurut informasi yang dikutip dari situs resmi LHKPN KPK, Abdul Aziz melaporkan harta kekayaannya pada 25 Maret 2025 sebagai bagian dari laporan kekayaan periodik tahun 2024. Dalam laporan tersebut, total kekayaan Abdul Aziz mencapai Rp7,9 miliar, yang terdiri dari 14 aset berupa tanah dan bangunan di Kendari, Mamuju, dan Kolaka Timur senilai Rp6.410.000.000. Kasus ini akan terus dikembangkan oleh KPK untuk mengungkap lebih lanjut tentang dugaan suap proyek RSUD yang melibatkan Abdul Aziz.
Profil Bupati Koltim Abdul Aziz: Harta Rp7,9 Miliar
Read Also
Recommendation for You

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya terhadap temuan beras turun mutu di beberapa…

TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam rangka peringatan HUT…

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Angkatan Darat (AD) memamerkan…

Presiden Prabowo Subianto telah berangkat ke Amerika Serikat (AS) untuk menghadiri Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa…