KPK telah memeriksa mantan Dirjen Binapenta Haryanto terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim penyidik untuk mendalami penerimaan uang dari agen TKA. Haryanto, yang merupakan salah satu dari delapan tersangka dalam kasus ini, berbicara secara singkat setelah pemeriksaan. Menurutnya, pertanyaan dari penyidik lebih berfokus pada hal-hal normatif. Kasus ini juga melibatkan beberapa eks direktur jenderal dan staf di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Penelusuran Kasus KPK Terhadap Penerimaan Uang dari Agen TKA

Read Also
Recommendation for You

KPK akan mengecek keabsahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPRD Gorontalo dari PDIP…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya terhadap temuan beras turun mutu di beberapa…

TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam rangka peringatan HUT…

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Angkatan Darat (AD) memamerkan…