Eks Direktur Utama PT Indofarma, Arief Pramuhanto, telah divonis 10 tahun penjara terkait kasus korupsi dalam pengadaan alkes yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp377 miliar. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Joko Winarno di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain pidana penjara, Arief juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 juta atau subsider tiga bulan penjara. Selain Arief, tiga terdakwa lainnya juga divonis, yakni Manajer Keuangan PT IGM periode 2020-2023, Cecep Setiana Yusuf, Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020-2023 Gigik Sugiyo Raharjo, dan Manager Akuntansi dan Keuangan PT Indofarma periode 2020, Bayu Pratama Erdiansyah. Keempatnya terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kasus Korupsi Alkes: Eks Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara

Read Also
Recommendation for You

KPK akan mengecek keabsahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPRD Gorontalo dari PDIP…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya terhadap temuan beras turun mutu di beberapa…

TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam rangka peringatan HUT…

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Angkatan Darat (AD) memamerkan…