TNI memberikan sambutan positif terhadap Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang mengenai Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi menyatakan bahwa Perpres tersebut merupakan wujud komitmen negara untuk memastikan jaksa dapat menjalankan tugas mereka tanpa adanya ancaman. Kristomei menekankan bahwa TNI akan patuh pada kebijakan pemerintah dan selalu berada dalam koridor hukum. Keterlibatan TNI dalam mendukung kejaksaan tidak akan mengganggu tugas pokok TNI di bidang pertahanan negara, tetapi justru merupakan bagian dari peran TNI dalam mendukung stabilitas nasional. Ini menunjukkan sinergi antar lembaga negara yang penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Solusi Perlindungan Hukum untuk Menjaga Keamanan Penegak Hukum

Read Also
Recommendation for You

KPK akan mengecek keabsahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPRD Gorontalo dari PDIP…

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya terhadap temuan beras turun mutu di beberapa…

TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam rangka peringatan HUT…

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Angkatan Darat (AD) memamerkan…