Pada tanggal 20 Maret 2025, DPR akan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dalam rapat paripurna. Revisi ini hanya mempengaruhi tiga pasal terkait Kedudukan TNI, Usia Pensiun Prajurit TNI, dan jabatan di kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh Prajurit TNI. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa terdapat banyak informasi yang tidak akurat terkait RUU TNI yang beredar di media sosial, menyebabkan penolakan dari masyarakat. Menurut Dasco, revisi tersebut hanya mencakup Pasal 3, Pasal 43, dan Pasal 53 yang bertujuan untuk meningkatkan sinergi administrasi antara TNI dan instansi pemerintah lainnya. Pasal 53 akan mengatur kenaikan usia pensiun TNI antara 55 tahun hingga 62 tahun, sementara Pasal 47 memungkinkan prajurit TNI untuk menduduki jabatan pada 15 kementerian/lembaga tertentu. Revisi ini juga memungkinkan prajurit TNI untuk mengisi jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif keprajuritan. Sebagai contoh, jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang sebelumnya dijabat oleh prajurit TNI, termasuk dalam revisi UU TNI. Diharapkan revisi ini dapat meningkatkan kerja sama antara TNI dan instansi pemerintah untuk kepentingan pertahanan negara.
Revisi 3 Pasal RUU TNI yang Disahkan DPR: Analisis Lengkap

Read Also
Recommendation for You

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengekspresikan keprihatinannya terhadap temuan beras turun mutu di beberapa…

TNI Angkatan Darat (AD) menampilkan alutsista terbaru mereka, yaitu Tank Harimau, dalam rangka peringatan HUT…

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Angkatan Darat (AD) memamerkan…

Presiden Prabowo Subianto telah berangkat ke Amerika Serikat (AS) untuk menghadiri Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa…