Berita  

Revisi 3 Pasal RUU TNI yang Disahkan DPR: Analisis Lengkap

Pada tanggal 20 Maret 2025, DPR akan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dalam rapat paripurna. Revisi ini hanya mempengaruhi tiga pasal terkait Kedudukan TNI, Usia Pensiun Prajurit TNI, dan jabatan di kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh Prajurit TNI. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa terdapat banyak informasi yang tidak akurat terkait RUU TNI yang beredar di media sosial, menyebabkan penolakan dari masyarakat. Menurut Dasco, revisi tersebut hanya mencakup Pasal 3, Pasal 43, dan Pasal 53 yang bertujuan untuk meningkatkan sinergi administrasi antara TNI dan instansi pemerintah lainnya. Pasal 53 akan mengatur kenaikan usia pensiun TNI antara 55 tahun hingga 62 tahun, sementara Pasal 47 memungkinkan prajurit TNI untuk menduduki jabatan pada 15 kementerian/lembaga tertentu. Revisi ini juga memungkinkan prajurit TNI untuk mengisi jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif keprajuritan. Sebagai contoh, jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang sebelumnya dijabat oleh prajurit TNI, termasuk dalam revisi UU TNI. Diharapkan revisi ini dapat meningkatkan kerja sama antara TNI dan instansi pemerintah untuk kepentingan pertahanan negara.

Source link

Exit mobile version