Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak berwenang memeriksa gugatan yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Perkara tersebut disebut lebih berkaitan dengan proses administratif pencalonan, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
Pengamat politik Boni Hargens mengatakan, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Pemilu hanya memberikan mandat kepada MK untuk mengadili sengketa pemilu. Karena itu, menurut dia, permohonan yang diajukan Denny dan para pemohon lainnya tidak memiliki dasar kewenangan yang cukup untuk diperiksa oleh lembaga tersebut.
Dinilai lebih bernuansa politik
Boni menilai gugatan itu lebih kuat dalam konteks politik dibandingkan aspek hukumnya. Ia menyebut, secara hukum, perkara tersebut telah diakui oleh pihak Denny Indrayana dan kawan-kawan bukan sebagai sengketa pemilu. Namun, permohonan itu tetap dibingkai melalui narasi mengenai keadilan substantif.
“Tapi ini berbicara soal keadilan substantif, kira-kira begitu narasinya. Kenapa ini lebih kental politis ketimbang hukum? Bahwa secara hukum tadi dikatakan tidak ada legal standing dan yang paling penting sekali bahwa Mahkamah Konstitusi tidak punya kewenangan sama sekali untuk mengadili perkara ini,” ujar Boni dalam program Rakyat Bersuara iNews, Selasa (29/9/2026).
Menurut Boni, MK seharusnya menolak permohonan tersebut. Ia memperingatkan, apabila MK justru mengabulkan petitum para pemohon, putusan itu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena memperluas perkara yang dapat diadili di luar kewenangan konstitusionalnya.
“Kalau MK menerima petitum dari pemohon, maka MK melahirkan yang namanya rechtsunsicherheit atau ketidakpastian hukum. Tapi, kalau dia menolak, sudah seharusnya begitu,” kata Boni.
Sidang pembuktian digelar 30 September
Terlepas dari penilaian tersebut, MK tetap menjadwalkan sidang pembuktian perkara itu pada Rabu (30/9/2026) malam. Berdasarkan informasi dalam laman MK, sidang berlangsung di Lantai 2 Gedung MKRI 1, Jakarta, mulai pukul 19.00 WIB.
Sidang tersebut tercatat dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan beragenda mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi dari pemohon, serta mengesahkan alat bukti tambahan yang diajukan pemohon.
Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon, yakni Ansufri ID Sambo, Brahma Aryana, Tiurma M.S. Sihombing, Bonatua Silalahi, M Subhan, Moeryono, Soenarko MD, Hanafie Asnan, Slamet Soebijanto, Tyasno Sudarto, Fachrul Razi, dan Denny Indrayana.












