Jaksa Agung ST Burhanuddin berhasil mengembalikan marwah Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui penanganan sejumlah perkara besar. Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Prof. Suparji Ahmad, Kejagung semakin berani dalam membongkar kasus-kasus dengan dampak ekonomi besar. Salah satu contohnya adalah kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan PT Inhutani V oleh PT PSMI di Lampung.
Penyitaan Uang Senilai Rp1 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita dan menerima penitipan uang sebesar Rp1.003.184.000.000 atau Rp1,003 triliun dan USD166.000 dari PT PSMI terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Dana ini terkait dengan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu di areal PT Inhutani V Lampung. Uang tersebut kini dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jampidsus di Bank Syariah Indonesia.
Keberanian Kejagung dalam Pemberantasan Korupsi
Prof. Suparji Ahmad menyoroti kinerja Kejagung yang tetap berjalan dengan baik meskipun sempat terjadi isu internal terkait mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi di Kejaksaan Agung tidak hanya bergantung pada satu figur saja, melainkan sebagai bagian dari kerja sama tim.
“Dalam senyap, Jaksa Agung dan tim tetap solid berantas korupsi. Bahkan keberanian memproses persoalan di lingkungan sendiri adalah ujian penting prinsip equality before the law,” kata Suparji.
Paradigma Baru dalam Pemberantasan Korupsi
Menurut Suparji, penyitaan uang yang besar ini menandai pergeseran paradigma dalam pemberantasan korupsi. Kejaksaan Agung tidak hanya mengikuti tersangka, tetapi juga jejak uang dan aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi.
Sumber: SindoNews












