Refly Harun: Kemenkeu Goyang-goyang Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo
JAKARTA – Pengacara Roy Suryo, Refly Harun, mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mencoba menggoyang-goyang praperadilan ganti rugi dengan mempertanyakan mekanisme yang digunakan.
Dalam sidang kali ini, Refly Harun menyatakan bahwa pihak Kemenkeu terus mencoba menggoyang-goyang tuntutan ganti rugi yang diajukan melalui praperadilan. Ia menjelaskan bahwa Pasal 173 merupakan dasar untuk mengajukan tuntutan ganti rugi dalam sidang praperadilan.
Ahli Hukum Memberikan Penjelasan
Didit Wijayanto, ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh Refly Harun dalam sidang, menjelaskan dengan jelas bahwa ganti rugi bisa diajukan melalui mekanisme praperadilan. Ganti rugi ini bisa dilakukan baik dalam sistem praperadilan seperti yang diajukan klien Refly Harun, maupun dalam sidang pokok perkaranya.
Menurut Didit, proses ini termasuk dalam kategori post-trial, di mana praperadilan dan pokok perkara saling terkait. Karena kasus ini berkaitan dengan penahanan dan penangkapan yang tidak sah, maka merupakan langkah yang tepat untuk mengajukan gugatan ini melalui praperadilan.
Harapan Refly Harun
Dalam penutupannya, Refly Harun berharap bahwa putusan ganti rugi yang diajukan oleh Roy Suryo tidak hanya berpegang pada aturan SEMA nomor 3. Ia menekankan bahwa hal ini hanya akan menunjukkan adanya dugaan intervensi dari pihak luar.
Menurut Refly Harun, jika hakim hanya mengacu pada aturan tersebut, maka dapat dianggap sebagai bentuk intervensi. Hal ini tidak sesuai dengan asas kemandirian kehakiman yang seharusnya menjadi prinsip utama dalam konstitusi.
Refly Harun menegaskan pentingnya menjaga independensi lembaga peradilan agar tidak terpengaruh oleh pihak eksternal.












