Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran (Unpad).
DANANTARA adalah badan pengelola investasi yang didirikan oleh pemerintah dengan tujuan menghimpun dana dan mengelola aset nasional dan internasional guna memperkuat perekonomian Indonesia. Dengan modal usaha lebih dari lima triliun rupiah, Danantara berencana menginvestasikan dana tersebut di berbagai badan usaha, baik nasional maupun asing, untuk meningkatkan peran Indonesia dalam kancah bisnis global.
Masalah Hukum yang Dihadapi Danantara
Menariknya, meskipun memiliki posisi strategis dalam perekonomian nasional dan internasional, Danantara menghadapi masalah hukum serius terkait dengan ketentuan Pasal 50A UU Nomor 4 tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK). Pasal ini menyatakan bahwa negara menjamin setiap transaksi surat utang (red and white bond dan patriot bond) terbebas dari tuntutan hukum, baik pidana maupun perdata, termasuk tuntutan perpajakan.
Dampak Pasal 50A terhadap Danantara
Dengan adanya ketentuan Pasal 50A ini, pemerintah memberikan perlakuan hukum yang berbeda bagi Danantara, yang seakan dilindungi dari tindakan hukum terkait dengan transaksi surat utang yang dilakukannya. Hal ini dapat membuat Danantara merasa memiliki imunitas yang berlebihan, padahal setiap pelaku usaha seharusnya tanggung jawab di hadapan hukum atas transaksi yang dilakukannya.
Dengan demikian, penting bagi pemerintah untuk meninjau kembali ketentuan Pasal 50A ini agar tidak menjadikan Danantara terbebas dari akuntabilitas hukum. Sebagai badan investasi yang menangani aset nasional dan internasional, Danantara seharusnya tetap tunduk pada hukum yang berlaku seperti halnya pelaku usaha lainnya.












