KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Warek III Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Penetapan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq (ASO) dan Wakil Rektor (Warek) III Unsoed Norman Arie Prayoga (NAP) sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru, merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026).
Selain Rektor dan Warek III, Beberapa Nama Lain Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka
Selain Rektor dan Warek III Unsoed, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto (ES), serta tiga pihak swasta, Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MLY). Para tersangka ini diduga terlibat dalam memanipulasi proses penerimaan mahasiswa Unsoed jalur mandiri dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan di luar biaya uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI) yang telah ditetapkan.
Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi dalam Proses Penerimaan Mahasiswa Baru
Menurut keterangan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, para tersangka diduga telah melakukan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed melalui jalur mandiri. Hal ini menyebabkan pungutan tambahan yang memberatkan bagi calon mahasiswa baru.
Sumber: Sindonews












