Selama 20 hari ke depan, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, masih dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Informasi ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko. Kepastian pencegahan ini ditegaskan setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka.
Pencegahan Febrie Adriansyah
Pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah berlaku sejak 12 Juli 2026, dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan. Hal ini berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Hendarsam menjelaskan bahwa Imigrasi menerima surat permohonan pencegahan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tindakan pencekalan ini dilakukan sebagai langkah preventif terhadap Febrie setelah statusnya sebagai tersangka ditetapkan.
Penegakan Hukum
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan berbagai proses hukum yang sedang berjalan. Dengan pencegahan ini, diharapkan proses penyelidikan terhadap Febrie Adriansyah dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya kendala yang dapat menghambat proses hukum.
Dengan demikian, keberadaan Febrie Adriansyah tetap terpantau dan tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri selama periode pencegahan yang telah ditetapkan. Hal ini menjadi bagian dari upaya untuk menjaga kepatuhan terhadap proses hukum yang berlaku saat ini.












